Pelanggaran HAM: Pengertian dan Jenisnya. Foto-foto korban terlihat dalam aksi Kamisan ke-453 di depan Istana Merdeka, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (4/8/2016). Dalam aksi itu mereka menuntut pemerintah menyelesaikan kasus-kasus pelangaran hak asasi manusia di masa lalu dan mengkritisi pelantikan Wiranto sebagai Menko Polhukam
untuk mengatasi kasus pelanggaran HAM berat seperti kasus kekerasan tahun 1965 yang pelakunya tidak dapat dibuktikan namun pemerintah tetap dapat memberikan keadilan kepada para korban. Sedangkan untuk kasus pelanggaran HAM berat lainnya yang bukti masih dapat dikumpulkan, Komnas HAM bersama Menkopolhukam dan Kejaksaan
Penyelesaian kasus ini yaitu dengan melakukan investigasi dan menyusun peraturan guna melindungi hak-hak rakyat oleh Komnas HAM. Baca juga: 5 Faktor Internal Penyebab Pelanggaran HAM. Contoh kasus pelanggaran HAM dan penyelesaiannya di Indonesia yang dijelaskan di atas bisa dijadikan pembelajaran agar tidak terjadi lagi di masa depan.
Upaya memasukkan pelanggaran HAM berat ke dalam Rancangan KUHP yang sedang dibahas DPR dikhawatirkan semakin mempersulit penyelesaian kasus-kasus HAM berat.
Keluarga korban tidak dapat jaminan pemulihan trauma dan tidak ada jaminan oleh negara untuk tidak melakukan pelanggaran HAM yang berulang. Menurut data, setidaknya masih terdapat 12 kasus HAM berat yang belum terselesaikan. Dari sini dapat dilihat masih kurang mampunya negara dalam menyelesaikan masalah HAM dan menjamin keutuhan nilai HAM.
Komnas HAM mengharapkan Presiden Jokowi segera mengambil inisiatif meminta maaf atau penyesalan kepada korban pelanggaran HAM pasca 1965. Hal ini merupakan percepatan penyelesaian persoalan itu
Bahkan, Koordinator Timsus HAM yang juga Direktur Pelanggaran HAM Berat Kejaksaan Agung, Yuspar mengusulkan kepada pemerintah untuk menyelesaikan melalui jalur non-yudisial (mediaindonesia.com, 4/5). Pernyataan-pernyataan Timsus di atas mengindikasikan bahwa penyelesaian kasus pelanggaran HAM kerusuhan 1998 melalui jalur pengadilan masih
menyelesaikan kasus pelanggaran HAM di Indonesia sampai manusia di Indonesia tampaknya menghadapi cara yang kian rumit, terutama setelah pembatalan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2004 tentang
Tiga perempat responden sepakat bahwa peristiwa kekerasan saat kerusuhan Mei 1998 adalah pelanggaran HAM berat. Namun, bagian terbesar responden (42,7 persen) menilai bahwa pemerintah belum tuntas menyelesaikan kasus tersebut. Sebesar 37,7 persen responden memandang bahwa selama ini hanya sebagian saja yang dituntaskan.
Baca juga: Komnas HAM Tidak Berharap RANHAM Bisa Selesaikan Pelanggaran HAM Masa Lalu . Hanya saja, menurutnya, komitmen pemerintah penyelesaian kasus pelanggaran HAM yang diamanatkan dalam UU itu belum tampak. Amiruddin menjelaskan bahwa penyelesaian kasus pelanggaran HAM di masa lalu harus melalui UU tersebut atau keputusan Mahkamah
KBFkPY.